LAMA PROSES LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN AMERIKA SERIKAT/ UNITED STATES

PT Destra Solusi Global adalah perusahaan jasa yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bergerak di bidang pengurusan visa, layanan terjemah tersumpah, legalisasi, atestasi, dan apostille dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri. Kami hadir sebagai mitra terpercaya bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan solusi tepat, cepat, dan aman dalam proses administrasi internasional.

Jika buku nikah Indonesia akan digunakan di Amerika Serikat (USA), pada umumnya tidak memerlukan legalisasi di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia. Karena Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama merupakan anggota Konvensi Apostille, dokumen publik Indonesia seperti buku nikah dapat menggunakan Sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Syarat Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Amerika Serikat

  1. Buku Nikah Asli Suami dan Istri
  2. Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 3 rangkap
  3. Fotokopi KTP dan Paspor Suami Istri
  4. Fotokopi Akta Cerai jika menikah dengan duda/janda
  5. Fotokopi Surat Mualaf jika menikah dengan non muslim
  6. Fotokopi CNI/ Surat Izin Menikah dari Kedutaan Asing Jika menikah dengan WNA

Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, persyaratan di atas bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi seperti Pos, TIKI, JNE, atau layanan lainnya. Tidak perlu khawatir, dokumen akan sampai ke alamat kantor kami dengan aman.

Setelah dokumen kami terima, proses akan segera kami lakukan secara cepat, teliti, dan profesional. Dengan pengalaman dan sistem kerja yang kami miliki, dokumen Anda akan selesai dalam beberapa hari dan siap kami kirimkan kembali ke alamat Anda dengan aman.

Please share this with someone who needs it